Di Halte Walk PGC ini ada cafe yang baru buka, mungkin sekitar sebulan. Letaknya persis di depan halte transjakarta.
Aku datang ke sini ga sengaja, sih... Karena transjakarta rute PGC-Grogol ini lama banget datangnya. Halte pun penuh dan sesak... Penuh banget. Karena males nunggu di dalam, aku akhirnya memutuskan menunggu di luar, pilihan jatuh ke ah cafe ini. Karena dari sini aku bisa langsung memantau kondisi di dalam halte. Bisa menentukan kapan akan masuk halte.
Aku pun memilih kue dan minuman. Tiramisu dan strawberry smoothies. Harganya 11rb rupiah per slice, untuk strawberry smoothies sekitar 15rb rupiah. Ga mahal sih... Tapi ya harga ga bohong deh kali ini... Tiramisunya bukan tiramisu menurutku, lebih seperti cream cake... Untuk smoothiesnya, okelah... Segar.
Ups, busnya sudah banyak yang datang oke deh. Sekian dulu,
Deep Sight
Sunday, April 22, 2012
Friday, April 20, 2012
Tentang Perempuan
Perempuan dalam al-Quran
Di dalam al-Quran, terdapat pembahasan mengenai perempuan yang tersebar di 53 ayat dalam 15 surat. Kata yang umum digunakan adalah al-nisa (disebut sebanyak 19 kali dalam 8 surat), untsa (disebut sebanyak 3 kali dalam 3 surat) dan imro atun (disebut sebanyak 3 kali di 3 surat). Selebihnya digunakan kata ganti seperti hunna dan sebagainya. Selain kata, terdapat pula beberapa surat mengenai wanita yaitu surat al-Nisa, Maryam, al-Mujadillah dan sebagainya. Dalam surat al-Nisa banyak diterangkan mengenai hukum-hukum nikah, sedangkan dalam surat al-Mujadillah diterangkan mengenai hak-hak seorang istri.
Hak dan Kewajiban Wanita dalam al-Quran Berikut ini adalah beberapa ayat yang mengisyaratkan hak-hak wanita:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Al-Nisaa:4)
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (al-Nisaa:7)
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (al-Nisaa:19)
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (al-Nisaa:124)
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanitayang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (al-Mujadillah:2)
Tidak hanya dengan hak al-Quran menaikkan derajat wanita, khususnya wanita Arab pada masa itu, tetapi juga dengan kewajiban-kewajiban tertentu dengan tujuan agar wanita mendapatkan tempat yang terhormat. Beberapa ayat mengenai kewajiban wanita dalam al-Quran adalah sebagai berikut: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (al-Baqarah:228)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang auratwanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (al-Nuur:31)
Surat al-Nisaa ayat 4. Membicarakan mengenai maskawin yang harus diberikan pria kepada wanita yang dinikahinya. Ini merupakan hak wanita sepenuhnya, dan pria tidak berhak menggunakan maskawin tersebut kecuali jika wanita tersebut merelakannya. Merupakan ayat yang membahas mengenai nikah dan kepemilikan.
Surat al-Nisaa ayat 7. Membicarakan tentang bahwa wanita pun memperoleh hak untuk mendapatkan warisan. Merupakan ayat yang membahas mengenai hukum waris.
Surat al-Nisaa ayat 19. Disebutkan bahwa wanita berhak untuk menolak perbuatan yang menzalimi dirinya yang dilakukan oleh suaminya. Wanita pun berhak atas harta pribadi mereka. Membahas mengenai rumah tangga dan kepemilikan.
Surat al-Mujadillah ayat 2. Dituliskan bahwa wanita memiliki haknya sebagai istri, meminta kejelasan bahwa istri berbeda dengan ibu. Membahas mengenai nikah. Al-Quran bertujuan mengangkat hak wanita, karena pada masa itu (bahkan saya rasa hingga kini pun masih terjadi) wanita tidak memiliki hak apa pun atas sesuatu bahkan terhadap tubuhnya sendiri. Jadi, penegasan hak wanita di sini memiliki tujuan untuk merevolusi budaya misoginis yang ada. Karena wanita dan pria merupakan manusia.
Surat al-Nisaa ayat 124. Disebutkan bahwa baik wanita maupun pria akan mendapatkan balasan surga jika mereka melakukan perbuatan baik dan beriman. Membahas mengenai ibadah. Menegaskan bahwa untuk urusan yang satu ini, baik wanita maupun pria sama.
Surat al-Baqarah ayat 228. Menjelaskan mengenai iddah yang merupakan suatu kewajiban wanita yang bercerai. Membahas mengenai nikah. Iddah, dahulu memang dibutuhkan menurut saya bukan agar suami maupun istri diberi waktu untuk rujuk, karena masa iddah ini hanya berlaku untuk wanita sedangkan pria dapat langsung menikah. Melainkan adalah untuk memastikan bahwa wanita tersebut tidak hamil, sehingga nantinya tidak akan menimbulkan praduga tentang siapa ayah si bayi. Dengan teknologi yang ada saat ini, kita dapat mengetahui siapa ayah dari si bayi dan kita pun dapat lebih cepat mengetahui apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak. Jadi, ketentuan tentang masa iddah ini saya rasa dapat dihapus karena tidak relevan lagi.
Surat al-Nuur ayat 31. Menjelaskan mengenai sikap yang pantas bagi wanita untuk berpakaian dan bertindak. Membahas mengenai aurat dan sikap. Ditegaskan pula pada ayat tersebut mengenai “kecuali yang biasa tampak”. Kata biasa, merujuk pada tradisi yang berarti sesuai dengan budaya. Sehingga aurat, cara berpakaian dan cara bersikap dapat berubah-ubah sesuai dengan kebudayaan yang berlaku.
Gender
Gender dalam sosiologi mengacu pada sekumpulan ciri khas yang dikaitkan dengan jenis kelamin individu (seseorang) dan diarahkan pada peran sosial atau identitasnya dalam masyarakat. WHO memberi batasan gender sebagai "seperangkat peran, perilaku, kegiatan, dan atribut yang dianggap layak bagi laki-laki dan perempuan, yang dikonstruksi secara sosial, dalam suatu masyarakat”. Jelas, bahwa gender merupakan suatu produk kebudayaan.
Konsep gender berbeda dari seks atau jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) yang bersifat biologis, akan tetapi dalam pembicaraan sehari-hari seks dan gender seringkali saling dipertukarkan.
Permasalahan Gender
Dewasa ini, muncul gerakan-gerakan feminis yang menuntut persamaan hak antara pria dengan perempuan. Dalam menghadapi fenomena tersebut, secara umum terbentuk tiga sikap. Pertama, sikap yang dengan keras menyatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Alasannya bermacam-macam mulai dari alasan teologis (didukung dengan ayat-ayat misoginis) maupun alasan biologis (bahwa wanita dan pria memang berbeda secara biologis sehingga tidak mungkin disamakan).
Kedua, sikap yang mendukung habis-habisan gerakan persamaan hak ini. Alasan yang digunakan, secara umum adalah perempuan maupun pria merupakan manusia sehingga memiliki hak yang sama dalam hal apa pun, terutama dalam hal pilihan jalan hidup. Wanita, bagi kelompok ini, merupakan korban dari peradaban patriarki yang telah berlangsung selama ribuan tahun, sehingga dibutuhkan suatu tindakan ekstrem untuk mencapai persamaan yang diharapkan dan bahkan beberapa di antaranya mengajukan persamaan hak atas tubuh.
Ketiga, merupakan sikap yang moderat. Sikap ini, memakai landasan-landasan teoritis yang lebih masuk akal ketimbang dua sikap ekstrem sebelumnya. Mereka melakukan pengkajian atas persamaan apa yang sebenarnya dapat diraih, dan sebagainya. Beberapa pemuka agama yang terbuka pun mempelajari ulang kitab-kitab suci untuk mendapatkan legitimasi atas hak-hak perempuan.
Analisa
Seperti yang telah dituliskan sebelumnya, perempuan memiliki hak-hak dalam hal harta, rumah tangga maupun ibadah. Wanita tidak memiliki hak khusus dalam hal ibadah, tetapi ia akan mendapatkan hak yang sama dengan pria jika keduanya mengerjakan hal yang baik. Surat al-Nisaa ayat 124 itu menjadi isyarat bahwa, perempuana dan pria bisa sama di satu sisi tetapi ketika melihat hak lain (yang merupakan hak khusus hanya dimiliki perempuan) akan terlihat perempuan tidak sama dengan pria.
Jadi, pada saat yang seperti apa wanita dan pria itu berbeda dan pada saat yang bagaimana perempuan dan pria itu sama? Ada yang memang telah diberikan (given) dan ada yang merupakan suatu pencapaian (achievement). Saya rasa, persamaan yang seharusnya diraih bukanlah persamaan dalam hal given melainkan achievement. Kita tidak dapat mengubah kenyataan bahwa seseorang memang manusia dengan kelamin perempuan dan seorang lagi manusia dengan kelamin pria. Given tersebut memang akan mempengaruhi achievement secara khusus, misalnya ketika wanita memutuskan untuk memiliki anak, mau bagaimana pun ia akan mengalami beberapa proses yang menghambatnya untuk meraih hal-hal yang dapat diraih wanita lain yang tidak memiliki anak, tetapi sebenarnya ia meraih hal lain.
Kepentingannya bukanlah mengenai hal-hal teknis seperti karena perempuan ingin mendapatkan persamaan hak, maka harus menerima tidak adanya cuti hamil, jika tetap ingin cuti hamil berarti gagal meraih persamaan hak. Jelas bukan itu. Sifatnya lebih kepada hal-hal fundamental. Seperti hak-hak untuk berpendapat, memperoleh pendidikan yang sama tinggi dengan pria, membuat keputusan tentang hidupnya, menjadi mandiri, dan sebagainya.
Adalah suatu hal sangat bagus bagi seorang perempuan yang memilih memiliki anak dan mencurahkan waktunya untuk membesarkan anaknya. Jika itu didasarkan pada suatu pertimbangan matang, yang merupakan hasil dari pendidikan yang sama tinggi, dan juga merupakan salah satu bentuk terciptanya kemandirian dan kebebasan dalam menentukan keputusan tentang hidupnya. Perempuan ingin berdaulat atas tubuh dan pikirannya sendiri.
Selamat Hari Kartini :) Walaupun mungkin di antara kamu ada yang merasa perjuangan Kartini itu kurang "feminis" ya mungkin saja benar, karena bagiku beliau adalah pejuang kemanusiaan.
Di dalam al-Quran, terdapat pembahasan mengenai perempuan yang tersebar di 53 ayat dalam 15 surat. Kata yang umum digunakan adalah al-nisa (disebut sebanyak 19 kali dalam 8 surat), untsa (disebut sebanyak 3 kali dalam 3 surat) dan imro atun (disebut sebanyak 3 kali di 3 surat). Selebihnya digunakan kata ganti seperti hunna dan sebagainya. Selain kata, terdapat pula beberapa surat mengenai wanita yaitu surat al-Nisa, Maryam, al-Mujadillah dan sebagainya. Dalam surat al-Nisa banyak diterangkan mengenai hukum-hukum nikah, sedangkan dalam surat al-Mujadillah diterangkan mengenai hak-hak seorang istri.
Hak dan Kewajiban Wanita dalam al-Quran Berikut ini adalah beberapa ayat yang mengisyaratkan hak-hak wanita:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Al-Nisaa:4)
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (al-Nisaa:7)
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (al-Nisaa:19)
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (al-Nisaa:124)
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanitayang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (al-Mujadillah:2)
Tidak hanya dengan hak al-Quran menaikkan derajat wanita, khususnya wanita Arab pada masa itu, tetapi juga dengan kewajiban-kewajiban tertentu dengan tujuan agar wanita mendapatkan tempat yang terhormat. Beberapa ayat mengenai kewajiban wanita dalam al-Quran adalah sebagai berikut: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (al-Baqarah:228)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang auratwanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (al-Nuur:31)
Surat al-Nisaa ayat 4. Membicarakan mengenai maskawin yang harus diberikan pria kepada wanita yang dinikahinya. Ini merupakan hak wanita sepenuhnya, dan pria tidak berhak menggunakan maskawin tersebut kecuali jika wanita tersebut merelakannya. Merupakan ayat yang membahas mengenai nikah dan kepemilikan.
Surat al-Nisaa ayat 7. Membicarakan tentang bahwa wanita pun memperoleh hak untuk mendapatkan warisan. Merupakan ayat yang membahas mengenai hukum waris.
Surat al-Nisaa ayat 19. Disebutkan bahwa wanita berhak untuk menolak perbuatan yang menzalimi dirinya yang dilakukan oleh suaminya. Wanita pun berhak atas harta pribadi mereka. Membahas mengenai rumah tangga dan kepemilikan.
Surat al-Mujadillah ayat 2. Dituliskan bahwa wanita memiliki haknya sebagai istri, meminta kejelasan bahwa istri berbeda dengan ibu. Membahas mengenai nikah. Al-Quran bertujuan mengangkat hak wanita, karena pada masa itu (bahkan saya rasa hingga kini pun masih terjadi) wanita tidak memiliki hak apa pun atas sesuatu bahkan terhadap tubuhnya sendiri. Jadi, penegasan hak wanita di sini memiliki tujuan untuk merevolusi budaya misoginis yang ada. Karena wanita dan pria merupakan manusia.
Surat al-Nisaa ayat 124. Disebutkan bahwa baik wanita maupun pria akan mendapatkan balasan surga jika mereka melakukan perbuatan baik dan beriman. Membahas mengenai ibadah. Menegaskan bahwa untuk urusan yang satu ini, baik wanita maupun pria sama.
Surat al-Baqarah ayat 228. Menjelaskan mengenai iddah yang merupakan suatu kewajiban wanita yang bercerai. Membahas mengenai nikah. Iddah, dahulu memang dibutuhkan menurut saya bukan agar suami maupun istri diberi waktu untuk rujuk, karena masa iddah ini hanya berlaku untuk wanita sedangkan pria dapat langsung menikah. Melainkan adalah untuk memastikan bahwa wanita tersebut tidak hamil, sehingga nantinya tidak akan menimbulkan praduga tentang siapa ayah si bayi. Dengan teknologi yang ada saat ini, kita dapat mengetahui siapa ayah dari si bayi dan kita pun dapat lebih cepat mengetahui apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak. Jadi, ketentuan tentang masa iddah ini saya rasa dapat dihapus karena tidak relevan lagi.
Surat al-Nuur ayat 31. Menjelaskan mengenai sikap yang pantas bagi wanita untuk berpakaian dan bertindak. Membahas mengenai aurat dan sikap. Ditegaskan pula pada ayat tersebut mengenai “kecuali yang biasa tampak”. Kata biasa, merujuk pada tradisi yang berarti sesuai dengan budaya. Sehingga aurat, cara berpakaian dan cara bersikap dapat berubah-ubah sesuai dengan kebudayaan yang berlaku.
Gender
Gender dalam sosiologi mengacu pada sekumpulan ciri khas yang dikaitkan dengan jenis kelamin individu (seseorang) dan diarahkan pada peran sosial atau identitasnya dalam masyarakat. WHO memberi batasan gender sebagai "seperangkat peran, perilaku, kegiatan, dan atribut yang dianggap layak bagi laki-laki dan perempuan, yang dikonstruksi secara sosial, dalam suatu masyarakat”. Jelas, bahwa gender merupakan suatu produk kebudayaan.
Konsep gender berbeda dari seks atau jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) yang bersifat biologis, akan tetapi dalam pembicaraan sehari-hari seks dan gender seringkali saling dipertukarkan.
Permasalahan Gender
Dewasa ini, muncul gerakan-gerakan feminis yang menuntut persamaan hak antara pria dengan perempuan. Dalam menghadapi fenomena tersebut, secara umum terbentuk tiga sikap. Pertama, sikap yang dengan keras menyatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Alasannya bermacam-macam mulai dari alasan teologis (didukung dengan ayat-ayat misoginis) maupun alasan biologis (bahwa wanita dan pria memang berbeda secara biologis sehingga tidak mungkin disamakan).
Kedua, sikap yang mendukung habis-habisan gerakan persamaan hak ini. Alasan yang digunakan, secara umum adalah perempuan maupun pria merupakan manusia sehingga memiliki hak yang sama dalam hal apa pun, terutama dalam hal pilihan jalan hidup. Wanita, bagi kelompok ini, merupakan korban dari peradaban patriarki yang telah berlangsung selama ribuan tahun, sehingga dibutuhkan suatu tindakan ekstrem untuk mencapai persamaan yang diharapkan dan bahkan beberapa di antaranya mengajukan persamaan hak atas tubuh.
Ketiga, merupakan sikap yang moderat. Sikap ini, memakai landasan-landasan teoritis yang lebih masuk akal ketimbang dua sikap ekstrem sebelumnya. Mereka melakukan pengkajian atas persamaan apa yang sebenarnya dapat diraih, dan sebagainya. Beberapa pemuka agama yang terbuka pun mempelajari ulang kitab-kitab suci untuk mendapatkan legitimasi atas hak-hak perempuan.
Analisa
Seperti yang telah dituliskan sebelumnya, perempuan memiliki hak-hak dalam hal harta, rumah tangga maupun ibadah. Wanita tidak memiliki hak khusus dalam hal ibadah, tetapi ia akan mendapatkan hak yang sama dengan pria jika keduanya mengerjakan hal yang baik. Surat al-Nisaa ayat 124 itu menjadi isyarat bahwa, perempuana dan pria bisa sama di satu sisi tetapi ketika melihat hak lain (yang merupakan hak khusus hanya dimiliki perempuan) akan terlihat perempuan tidak sama dengan pria.
Jadi, pada saat yang seperti apa wanita dan pria itu berbeda dan pada saat yang bagaimana perempuan dan pria itu sama? Ada yang memang telah diberikan (given) dan ada yang merupakan suatu pencapaian (achievement). Saya rasa, persamaan yang seharusnya diraih bukanlah persamaan dalam hal given melainkan achievement. Kita tidak dapat mengubah kenyataan bahwa seseorang memang manusia dengan kelamin perempuan dan seorang lagi manusia dengan kelamin pria. Given tersebut memang akan mempengaruhi achievement secara khusus, misalnya ketika wanita memutuskan untuk memiliki anak, mau bagaimana pun ia akan mengalami beberapa proses yang menghambatnya untuk meraih hal-hal yang dapat diraih wanita lain yang tidak memiliki anak, tetapi sebenarnya ia meraih hal lain.
Kepentingannya bukanlah mengenai hal-hal teknis seperti karena perempuan ingin mendapatkan persamaan hak, maka harus menerima tidak adanya cuti hamil, jika tetap ingin cuti hamil berarti gagal meraih persamaan hak. Jelas bukan itu. Sifatnya lebih kepada hal-hal fundamental. Seperti hak-hak untuk berpendapat, memperoleh pendidikan yang sama tinggi dengan pria, membuat keputusan tentang hidupnya, menjadi mandiri, dan sebagainya.
Adalah suatu hal sangat bagus bagi seorang perempuan yang memilih memiliki anak dan mencurahkan waktunya untuk membesarkan anaknya. Jika itu didasarkan pada suatu pertimbangan matang, yang merupakan hasil dari pendidikan yang sama tinggi, dan juga merupakan salah satu bentuk terciptanya kemandirian dan kebebasan dalam menentukan keputusan tentang hidupnya. Perempuan ingin berdaulat atas tubuh dan pikirannya sendiri.
Selamat Hari Kartini :) Walaupun mungkin di antara kamu ada yang merasa perjuangan Kartini itu kurang "feminis" ya mungkin saja benar, karena bagiku beliau adalah pejuang kemanusiaan.
Wednesday, April 4, 2012
Malu-maluin!
Astaga....!!!
Karena Ayu posting URL blogku di FB dia...
Jumlah pengunjung blogku meningkat drastis hari ini!
Tapi malu-maluin banget, dia ngasihnya URL blog yang lagi galau tingkat dewa!
TT_____TT
Gosh...
Saya akan mengurung diri di kamar, meratapi betapa bodohnya saya posting galau-galauan!
Karena Ayu posting URL blogku di FB dia...
Jumlah pengunjung blogku meningkat drastis hari ini!
Tapi malu-maluin banget, dia ngasihnya URL blog yang lagi galau tingkat dewa!
TT_____TT
Gosh...
Saya akan mengurung diri di kamar, meratapi betapa bodohnya saya posting galau-galauan!
Subscribe to:
Posts (Atom)